Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah membuat sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM ini.
Keputusan ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4.
Baca Juga: Dari PSBB, PPKM, Hingga PPKM Level 4; Ini Alasan Pemerintah Gonta Ganti Istilah
Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya.
Luhut juga mengatakan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, juga pusat perdagangan bisa dibuka. Namun, kapasitas hanya 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan (pukul) 17.00 waktu setempat,” jelasnya.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.
Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," pesannya.
Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ada pun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," pungkas Luhut.
Penerapan PPKM Level 4 ini akan dilaksanakan di 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. “Nah, total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa Bali,” ungkap Luhut.
Luhut juga mengatakan ada 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali akan menerapkan PPKM level 3. “Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News