Pasangan calon pengantin dan 3 kru wedding organizer yang menyebabkan Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, akhirnya meminta maaf. Akibat ulahnya, ratusan hektare rerumputan Gunung Bromo hangus terbakar.
Permohonan maaf ini disampaikan di hadapan tokoh masyarakat Suku Tengger di Kantor Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur pada Jumat, 15 September 2023.
"Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Suku Tengger, kepada tokoh adat Tengger dan seluruh pemerintah, mulai dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten," kata Hendra Purnama, sang calon pengantin.
Hendra berbicara mewakili semua pihak yang terlibat. Menurutnya, musibah kebakaran di kawasan Gunung Bromo sama sekali tidak dia inginkan.
Baca juga
Heboh Tornado Api di Gunung Bromo yang Terbakar Akibat Foto Prewedding Pakai Flare
Peristiwa kebakaran Gunung Bromo diawali saat Hendra tengah foto prewedding pada 6 September. Mereka menggunakan flare atau suar dalam foto tersebut. Flare ini lah yang menyebabkan ratusan hektare Gunung Bromo terbakar.
Hendra mengklaim, dia dan semua teman-temannya sudah berupaya memadamkan api saat mengetahui adanya kebakaran akibat flare tersebut.
"Kami sudah berupaya memadamkan api dengan mengambil 5 botol persediaan kami di mobil, tapi karena keterbatasan kami dan juga kondisi angin kencang, rumput juga kering sehingga kebakaran tidak bisa kami atasi. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya," ungkapnya.
Baca juga
Gegara Prewedding Pakai Flare, Bukit Teletubbies di Kawasan Bromo Terbakar
Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, mengatakan, masyarakat dan tokoh Suku Tengger sudah menerima permintaan maaf dari tersangka dan saksi kasus kebakaran di Bukit Teletubbies.
"Pada intinya kami terima maafnya, tapi kepada pelaku harus mempunyai tanggung jawab, baik itu untuk dirinya sendiri dan juga kepada Gunung Bromo walaupun di situ tidak ada unsur sengaja. Paling tidak orang-orang ini ke depannya berbuat bagaimana memulihkan Bromo," ungkap Sunaryono.
Manajer WO Jadi Tersangka, terancam 5 tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar >>>
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) sebagai tersangka. Dia diduga telah menyebabkan kebakaran hutan akibat tindakannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David.
Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," jelas David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News