Kejaksaan Agung membongkar korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal dengan Tol MBZ. Proyek jalan tol yang terlihat bergelombang itu dinilai merugikan negara Rp1,5 triliun.
"Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup, dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejagung, Rabu, 13 September 2023.
Kejaksaan juga telah memeriksa 146 saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidikan juga telah dimulai dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Berikut fakta yang terungkap:
1. Identitas Tersangka
Tiga orang yang telah dijadikan tersangka adalah:
- Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
- YM ketua panitia lelang JJC; dan
- TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Kami lakukan tindakan penahanan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan. Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. YM dan TBS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," kata Kuntadi.
2. Peran Tersangka
Kuntadi menjelaskan peran tiga tersangka korupsi Tol MBZ. Menurutnya, Djoko secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang lelang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Sedangkan YM, selaku panitia lelang, berperan mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Sementara peran TBS selaku tenaga ahli telah menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.
3. Kerugian Negara
Kuntadi menjelaskan, kasus korupsi Tol MBZ ini telah membuat kerugian negara yang sangat besar. Sebab ada persengkolan dalam pembangunan tol tersebut.
"Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.
Nilai kerugian mencapai Rp 1,5 triliun.
4. Jeratan Pidana
Kejaksaan Agung menjerat tiga tersangka dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Bunyi Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Artikel lainnya: Fakta Terbongkarnya Pesta Sensual di Apartemen: Pasutri Jadi Panitia, Tarif Rp1 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News