Polda Metro Jaya memutuskan menghapus tilang uji emisi. Keputusan ini diambil karena sanksi tersebut dinilai tidak efektif mengurangi polusi di DKI Jakarta.
Dengan dihilangkan sanksi tilang uji emisi, polisi akan menggantinya dengan memberikan imbauan ke pengendara untuk rajin servis kendaraannya.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," kata Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Nurcholis, dalam keterangannya, Senin, 11 September 2023.
Tilang uji emisi sudah dilakukan pada 1-7 September 2023. Hasilnya ada sebanyak 6.992 kendaraan roda 2 dan 4 terjaring razia.
"Diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang," ucapnya.
Baca juga
Catat Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta, Biayanya Segini
Berikut rincian kendaraan yang kena razia uji emisi dari 1-7 September:
- Roda 4 : 4.985 ranmor (lulus uji 4.466, tidak lulus 519),
- Roda 2 : 2.007 ranmor (lulus uji 1.676, tidak lulus 331), diterbitkan tilang sebanyak 66 tilang.
Untuk diketahui Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara dibentuk untuk mempercepat menangani masalah pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto.
Artikel lainnya: Rocky Gerung Dilabrak Kader PDIP, Hasto: Kalau Didamprat Perempuan Harga Diri Runtuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News