Bentrokan antara aparat gabungan polisi-TNI dan warga terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Aparat bahkan sampai melepaskan gas air mata yang masuk ke wilayah sekolah. Apa permasalahannya?
Bentrokan aparat dan warga ini terjadi pada Kamis, 7 September. Kedatangan ratusan gabungan aparat TNI, kepolisian, dan Satpol PP itu untuk memasang pasok tata batas lahan Rempang Eco-City.
Rempang Eco-City merupakan proyek yang dilabeli dengan proyek strategis nasional untuk membangun kawasan industri, perdagangan, dan wisata.
Masyarakat adat di Pulau Rempang tidak setuju dengan proyek tersebut. Mereka pun berusaha mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah ditempati ratusan tahun.
Masayrakat adat kemudian memblokir jalan hingga menggunakan blok kontainer hingga menebang pohon. Aparat kemudian mencoba membersihkan pepohonan dan juga memukul mundur warga.
Aksi aparat pun terus dilakukan hingga merangsek masuk wilayah Rempang. Mereka bahkan menembakkan gas air mata, dimana semburan gas air mata itu masuk ke sekolah.
Akibatnya, para siswa panik menyelamatkan diri dan dikabarkan sejumlah siswa mengalami luka-luka.
Suasana mencekam di Pulau Rempang juga beredar di media sosial. Dalam sebuah video tampak salah satu sekolah dipenuhi asap. Sejumlah guru terlihat berlarian menyelamatkan murid-mudirnya. Mereka juga meminta agar gas air mata tidak ditembakkan ke arah sekolah.
Masyarakat sipil menilai, tindakan aparat membuat masyarakat adat menjadi korban ambisi pembangunan nasional. Dilaporkan pula, terdapat 6 warga yang ditangkap, puluhan orang luka, dan beberapa siswa trauma dan terluka akibat gas air mata.
Proyek Rempang Eco City >>>
Kerusuhan itu imbas dari rencana pembangunan Rempang Eco City yang dilabeli proyek strategis nasional. Masyarakat adat telah meminta agar proyek tersebut dihentikan.
Badan Pengusahaan (BP) Batam, menjelaskan, wilayah Pulau Rempang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2023 sebagai Rempang Eco City. Proyek ini memiliki nilai investasi mencapai Rp381 triliun hingga 2080.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan, pembangunan Rempang sebagai PSN 2023 tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Menurutnya, pembangunan Rempang Eco City diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi (spillover effect) bagi Kota Batam serta kabupaten atau kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Nantinya, proyek yang digarap BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan mengubah wilayah Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata. Proyek itu pun diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dari Malaysia dan Singapura.
Namun proyek itu mendapat penolakan dari masyarakat adat yang tinggal di 16 kampung tua Pulau Rempang. Mereka meolak dipindahkan dari kampungnya. Sebab, kampung mereka memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Sejumlah warga yang menolak relokasi pun dipanggil polisi. Mereka mendapat tuduhan melakukan berbagai tidak pidana seperti pungutan liar pantai, merusak terumbu karang, hingga membabat hutan.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Tabana Bangun mengklaim, polisi telah melakukan pendekatan humanis dalam proses relokasi Pulau Rempang. Dia pun menegaskan sudah melakukan sosialisasi untuk relokasi warga.
Artikel lainnya: Geger Video Diduga Rebecca Klopper Durasi 11 Menit Beredar, Fadly Faisal Disorot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News