Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19 tahun, divonis 5 tahun penjara. Shane terbukti terlibat dalam penganiayaan dengan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan tindakan Shane Lukas ikut serta dalam penganiayaan itu telah turut meruksa masa depan korban, David Ozora.
Sementara yang meringankan vonis terhadap Shane Lukas adalah dia sempat mencegah aksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun dilakukan pusai korban sudah tak berdaya.
Baca juga
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 M Bersama Mario Dandy
Dalam vonisnya, hakim membebaskan Shane Lukas membayar biaya restitusi kepada David Ozora secara bersama dengan Mario Dandy.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.
Hakim menyatakan, Shane Lukas terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seperti yang dituntut jaksa.
Baca juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 M, Ayah David Ozora: Siuu
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin agar Shane dihukum 5 tahun penjara. Namun, tuntutan jaksa agar Shane ikut tanggung jawab membayar restitusi tidak dikabulkan hakim.
Terkait vonis ini, Shane Lukas mengajukan banding.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane.
Artikel lainnya: Gegara Prewedding Pakai Flare, Bukit Teletubbies di Kawasan Bromo Terbakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News