Dokter Oles Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa, Kasusnya Lanjut?

  • Arry
  • 17 Sep 2021 21:07
Ilustrasi Dokter(@orzalaga/pixabay)

Polisi telah memeriksa kejiwaan dokter asal Semarang yang diduga mengoleskan sperma ke makanan istri temannya. Hasilnya, dokter berinisial DP itu mengalami kelainan jiwa.

"Hasil itu berdasarkan pemeriksaan dari psikolog, psikiater serta beberapa dokter lainnya. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, 17 September 2021.

Iqbal menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan dokter DP sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Pemeriksaan dilakukan dari berbagai disiplin ilmu.

Baca Juga:
Heboh Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Dari hasil pemeriksaan, dokter DP diketahui mengalami kelainan kejiwaan akibat trauma psikologi saat masih kecil. Dokter DP diketahui hidup di lingkungan keluarga yang tidak harmonis.

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi, dan memperoleh kepuasan karena itu," jelas Iqbal.

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak berpengaruh ke aktivitas sehari-harinya. Dokter DP yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini disebut bisa beraktivitas normal.

Baca Juga:
Pengakuan Dokter DP: Puas Jika Sperma Dinikmati Istri Teman

Iqbal menjelaskan, saat ini hasil tes kejiwaan dokter DP itu sudah diserahkan ke kejaksaan. "Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," jelasnya.

Bagaimana kelanjutan kasus pelecehan seksual ini?

Iqbal menjelaskan, ini merupakan kasus pertama yang dialami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Iqbal pun mengklaim ini kasus pertama di Indonesia.

"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ujarnya.

Karena itu, lanjut Iqbal, penyidikan akan tetap dilanjutkan. Namun, harus dilakukan dengan cermat agar tidak salah dalam penerapan pasal.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan," pungkasnya.

Dokter DP dilaporkan istri temannya, DW, karena diduga melakukan pelecehan seksual. Dokter DP disebut beberapa kali mengoleskan spermanya ke makanan yang akan dimakan DW.

Dokter DP dan pelapor, DW, beserta suaminya tinggal dalam rumah kontrakan yang sama. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait