PLN telah menetapkan tarif listrik terbaru. Tarif listrik terbaru ini berlaku per September 2023.
Penetapan tarif listrik ini dilakukan PLN sejak Juni 2023. Saat itu PLN menetapkan besaran tarif listrik yang akan berlaku pada triwulan III yang berlaku pada 1 Juli-30 September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 tidak mengalami perubahan demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Merujuk laman PLN, rincian penyesuian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment pada Juli-September 2023 terlampir sebagai berikut:
- Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352.
- Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70.
- Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70.
- Golongan tarif untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53.
- Golongan tarif untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53.
- Golongan tarif untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70.
- Golongan tarif untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53.
- Golongan tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53.
Sementara itu, besaran tarif tenaga listrik untuk September 2023 untuk sektor rumah tangga dapat dilihat di bawah ini:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/kilowatt hour (kWh).
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh.
Artikel lainnya: Imbas Duet Anies-Imin, Gerindra Putus Koalisi dengan PKB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News