Nadiem Umumkan Aturan Baru: Mahasiswa S1 Tak Wajib Bikin Skripsi Untuk Lulus

  • Arry
  • 30 Agt 2023 09:58
Ilustrasi membuat skripsi(@glenncarstenspeters/unsplash)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengumumkan aturan baru syarat kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Kini mahasiswa tak lagi wajib membuat skripsi.

Nadim menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini Nadiem sampaikan dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 18. Dalam beleid itu disebutkan, tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" kata Nadiem.

Meski demikian, mahasiswa magister atau magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan

  • Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
  • Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
  • Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
  • Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
  • Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
  • Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
  • Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
  • Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem juga menyebutkan bahwa ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yakni:

  • Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
  • Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
  • Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

Artikel lainnya: Catat, Ini Daftar Tanggal Merah September 2023

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait