Irjen Napoleon Bonaparte selamat dari pemecatan sebagai anggota polisi. Mantan terpidana kasus korupsi itu hanya dihukum dengan sanksi etik berupa demosi selama 40 bulan alias 3 tahun 4 bulan.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi alias KKEP Polri. Sidang digelar pada Senin, 28 Agustus 2023. Sidang dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, dengan anggota majelis yakni Irjen Imam Widodo, Irjen Syahardiantono, Irjen Hendro Pandowo, dan Irjen Hary Sudwijanto.
Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Irjen Napoleon terbukti melanggar etika yakni melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penghapusan status red notice atau buronan terhadap nama Joko Tjandra.
Atas kasus itu, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).
Baca juga
Isi Surat Terbuka Irjen Napoleon Ungkap Alasan Hajar Muhammad Kece
Polti pun menyatakan, Irjen Napoleon melanggar Pasal 13 ayat (1) PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 7 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (1) c, Pasal 13 ayat (1) e, dan Pasal 13 ayat (2) a Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Napoleon) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan/
“Kewajiban pelanggar (Irjen Napoleon), untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan,” ujar Ramadhan.
"Kedua, penjatuhan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” ujar dia.
Artikel lainnya: Teknik Baru KLHK Basmi Polusi Jakarta: Embus Uap Air dari Gedung Pencakar Langit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News