Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah. Keputusan ini diambil buntut dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti yang sudah tujuh hari tidak padam.
Keputusan Bandung Raya Darurat Sampah tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.
Penetapan ini diambil berdasarkan tiga pertimbangan, yakni:
A. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Daerah Kota Bandung, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kota Cimahi.
B. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.
C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.
Dalam surat keputusan itu juga dijelaskan, status Bandung Raya Darurat Sampah berlaku hingga 24 September 2023.
"Selama penetapan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampak penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti," tegas Ridwan Kamil dalam surat keputusannya.
"Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU," ujarnya.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ridwan Kamil.
Artikel lainnya: Epidemiolog Ungkap Bahaya Baru dari Semprot Air ke Jalanan Demi Kurangi Polusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News