Putri Candrawathi resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri Ferdy Sambo itu akan menjalani hukuman 10 tahun sebagai terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain eksekusi Putri, Kejaksaan Agung juga mengeksekusi terpidana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu akan dibui selama seumur hidup di LP Salemba.
Dari foto yang diterima, tampak potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang tengah menjalani proses administrasi sebelum dijebloskan ke penjara.
Dalam foto itu terlihat Putri tengah dites tekanan darah oleh petigas kesehatan. Dia mengenakan pakaian serba hitam dengan rambut yang diikat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan, dalam foto itu Putri tengah menjalani proses sebelum menjadi warga lapas.
"Iya sebagai salah satu prosedur penerimaan penghuni baru," kata Rika saat dikonfirmasi.
Baca juga
Beredar Foto Ferdy Sambo Sedang Berada di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
Untuk tahap pertama, Putri ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sebelum masuk ke ruangan lapas. "Penerimaan PC (Putri Candrawathi) dilakukan sesuai SOP yang berlaku," ucap Rika.
Selain itu, diterima pula foto Ferdy Sambo yang tengah mengikuti proses eksekusi ke LP Salemba pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Dari foto itu terlihat Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian serba hitam duduk di depan meja petugas lapas.
Rika Aprianti menjelaskan, Sambo menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke Lapas Salemba.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika.
Selain Sambo, juga terlihat Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang juga akan dijebloskan ke LP Salemba. "Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ucapnya.
Daftar hukuman Sambo Cs >>>
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan eksekusi dilakukan usai kasus ini in kracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Agustus. Sumedana membeberkan lokasi ekskusi empat terpidana pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
- Ferdy Sambo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Kuat Maruf: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Sumedana.
Kasus pembunuhan Yosua menjerat lima orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga
Richard Eliezer, Terpidana Pembunuh Brigadir J Sudah Keluar Penjara
Ferdy Sambo divonis mati pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun hukuman bekas Kadiv Propam Polri itu dikurangi pada tingkat kasasi menjadi seumur hidup.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan vonis ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi, MA memotong hukuman istri Ferdy Sambo itu menjadi 10 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dipotong menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal pun mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis bekas ajudan Ferdy Sambo itu ringan lantaran dia menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Eliezer pun kini sudah bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News