Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan eksekusi dilakukan usai kasus ini in kracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.
Sumedana mengatakan, eksekusi ini dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Agustus. Sumedana membeberkan lokasi ekskusi empat terpidana pembunuhan Yosua. Berikut daftarnya:
- Ferdy Sambo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: Lapas Klas IIA Pondok Bambu Jakarta, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Kuat Maruf: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjalani pidana penjara 8 tahun.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Sumedana.
Kasus pembunuhan Yosua menjerat lima orang. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga
Richard Eliezer, Terpidana Pembunuh Brigadir J Sudah Keluar Penjara
Ferdy Sambo divonis mati pada pengadilan tingkat pertama dan banding. Namun hukuman bekas Kadiv Propam Polri itu dikurangi pada tingkat kasasi menjadi seumur hidup.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan vonis ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat kasasi, MA memotong hukuman istri Ferdy Sambo itu menjadi 10 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dipotong menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal pun mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis bekas ajudan Ferdy Sambo itu ringan lantaran dia menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Eliezer pun kini sudah bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News