Putri Candrawathi Dijebloskan ke LP Pondok Bambu, Bakal Dipenjara 10 Tahun

  • Arry
  • 24 Agt 2023 11:57
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(kompastv/youtube)

Putri Candrawathi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani hukuman selama 10 tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan eksekusi sudah dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023. Eksekusi dilakukan karena perkara Putri Candrawathi sudah in kracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Iya betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin. Alasannya sudah in kracht," kata Syarief, Kamis, 24 Agustus 2023.

Mengenai eksekusi terhadap tiga terpidana pembunuhan lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akan dilakukan bertahap.

Baca juga
MA Potong Hukuman Istri Sambo, Putri Candrawathi 10 Tahun

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara dalam putusan kasasi MA. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis kasasi ini 50 persen lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Sebelumnya Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara.

Baca juga
Sambo Divonis Seumur Hidup, Putri Candrawathi Diskon 10 Tahun, Kuat Potong 5 Tahun

Sementara itu, suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga telah lolos dari hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu terbukti terlibat pembunuhan Yosua dan divonis hukuman seumur hidup pada tingkat kasasi MA.

Sementara Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara, dipotong menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal pun mendapat keringanan hukuman dari sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Artikel lainnya: Pesawat Ditumpangi Bos Tentara Bayaran Wagner Jatuh di Rusia, Prigozhin Diduga Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait