Mario Dandy Satrio mengklaim tidak memiliki niat menganiaya hingga melukai Cristalino David Ozora. Dia pun mengakui peristiwa itu terjadi karena tersulut emosi.
Hal tersebut disampaikan Mario Dandy dalam nota pledoi alias pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Majelis hakim yang Mulia selama penahanan saya menyadari dampak yang terjadi atas perbuatan yang saya lakukan. Tak pernah terpikirkan peristiwa itu (penganiayaan terhadap David) akan terjadi," kata Mario.
"Seumur hidup sedikit pun saya tidak menyukai kekerasan bahkan memiliki suatu niat atau rencana, pikiran untuk melukai seseorang. Tak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu," ucapnya.
Baca juga
Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Usai Aniaya David: Saya Masih 19 Tahun
"Saya sungguh menyesali kejadian itu, karena pada dasarnya tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," ujar anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikitpun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya mendahului akal sehat saya," ujarnya.
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang Mulia, untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satrio dituntut 12 tahun penjara. Jaksa yakin Mario terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga
Rafael Alun Lepas Tangan Kasus Mario Dandy: Tolak Jadi Saksi Hingga Bayar Restitusi
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy bersama-sama dengan dua terdakwa lainya yakni Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, AG sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.
Artikel lainnya: Truk Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung, Ini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News