Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satrio memasuki babak pembacaan pledoi. Dalam pembelaannya, Mario Dandy mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun dari jaksa.
"Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang," ujarnya.
"Di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," katanya.
Baca juga
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 120 Miliar!
Mario Dandy mengaku siap berubah menjadi pribadi yang baru dan menjadilebih baik lagi.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, jaksa menuntut hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa yakin putra bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga
Jonathan Ungkap Kondisi David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy: Pikun
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy bersama-sama dengan dua terdakwa lainya yakni Shane Lukas dan AG, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.
Artikel lainnya: Muncul Wacana dari PDIP 'Koalisi' Ganjar-Anies di Pilpres 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News