Tarif Tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi resmi naik mulai hari ini, 20 Agustus 2023. Simak tarif tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi terbaru.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," dikutip dari akun Instagram resmi Jasamarga Metropolitan.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, kenaikan tarif tol ini diiringi dengan peningkatan pelayanan. Seperti mengintegrasikan ruas Tol Jagorawi dengan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi).
Selain itu, Jasa Marga juga menambah pembangunan simpang susun Sentul sepanjang 2,5 km.
Jasa Marga juga menambah kapasitas lajut sepanjang 0,4 kilometer, mulai dari Km 05+100 A sampai 05+500 A Ruas Tol Jagorawi hingga pelayanan lainnya.
Berikut tarif Tol Sedyatmo terbaru:
Gol I: Rp 8.500 (semula Rp 8.000)
Gol II: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)
Gol III: Rp 11.000 (semula Rp 10.500)
Gol IV: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol V: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Rincian Tarif Baru Tol Jagorawi:
Gol I: Rp 7.500 (semula Rp 7.000)
Gol II: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol III: Rp 12.000 (semula Rp 11.500)
Gol IV: Rp 17.000 (semula Rp 16.000)
Gol V: Rp 17.000 (semula Rp 16.000)
Artikel lainnya: SBY Bingung Mau Nonton tim Voli Indonesia vs China, Tanya Link Streaming ke Netizen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News