Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara. Jaksa yakin Shane terlibat bersama dengan Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya.
Jaksa menyatakan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terlibat bersama Mario Dandy dan Perempuan AG dalam penganiayaan David Ozora.
Baca juga
Ternyata Ini Alasan Shane Lukas Tak Halangi Mario Dandy Aniaya D: Singgung Utang Budi
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan pidana Shane Lukas adalah memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora. Tindakan itu pun membuat korban mengalami kerusakan otak dan kondisinya masih belum normal hingga saat ini.
Sementara yang meringankan adalah Shane Lukas dinilai sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih muda," ucap jaksa.
Selain pidana penjara, Shane Lukas juga harus membayar restitusi pengobatan David Ozora sebesar Rp120 miliar. Pembyaran dilakukan bersama-sama dengan Mario Dandy dan Perempuan AG.
"Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Baca juga
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 120 Miliar!
"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap jaksa.
Tuntutan terhadap Shane Lukas ini jauh lebih ringan dibandingkan Mario Dandy. Putra bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Mario Dandy juga harus membayar restitusi Rp120 miliar. Jika tidak bisa bayar, maka hukumannya ditambah 7 tahun penjara.
Sementara itu dalam kasus ini, Perempuan AG telah divonis bersalah. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun, dalam putusannya tidak dicantumkan pembayaran restitusi tersebut.
Artikel lainnya: Dikabarkan Mundur dari Ketua Umum PSI Usai Bertemu Prabowo, Giring Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News