Pasang Bendera Merah Putih di Anjing, Robert Jadi Tersangka Penghinaan Simbol Negara

  • Arry
  • 13 Agt 2023 14:37
RH diperiksa Polres Bengkalis usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing(ist/ist)

Robert Herry Son, pemuda di Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang dan simbol negara yakni Bendera Merah Putih. Dia pun terancam dibui 5 tahun penjara gegara tindakannya memasangkan bendera Merah Putih di leher anjing.

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Riau, Minggu, 13 Agustus 2023.

Pasal 66 berbunyi:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023. Saat itu seorang saksi melihat ada seekor anjing lehernya dililitkan bendera Merah Putih.

Baca juga
Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Pemuda Asal Riau Ini Ditangkap

Saksi yang merupakan karyawan Pabrik Kelapa Sawit, PT Sawit Agung Sejahtera, itu kemudian mencari tahu siapa yang memasangkan bendera itu ke leher anjing.

Saat itu, saksi kemudian bertemu dengan Robert, yang merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Agung Sejahtera. Robert pun mengaku dia yang memasang bendera tersebut.

Menurut pengakuan Robert, bendera dipasang pada Rabu, 9 Agustus di depan kantornya, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dia berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.

"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Baca juga
Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Dalam Rangka HUT ke-78 RI, Ini Tata Caranya

Atas kejadian itu, karyawan perusahaan tidak senang. Dia kemudian melaporkan tindakan tersbeut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Pada Jumat, 11 Agustus 2023, Robert menyerahkan diri. Dari hasil gelar perkara, Robert akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.

"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," ungkapnya.

Artikel lainnya: Ada Skandal Pelecehan, PT Capella Dicoret Jadi Penyelenggara Miss Universe Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait