Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi alias Tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo akan dinaikkan mulai 20 Agustus 2023. Kenaikan beragam antara Rp500-Rp1.000 untuk tiap golongan kendaraan.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif tol adalah hak bagi badan usaha jalan tol (BUJT) karena faktor inflasi.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," kata Endra di Jakarta.
Menurutnya, kenaikan tarif dua ruas tol tersebut akan berlaku usai HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia. "Sesudah 17-an nanti," jelasnya.
Aturan kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang dikeluarkan pada 31 Juli 2023.
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
Artikel lainnya: Pengacara Ungkap Ada 30 Finalis Miss Universe Indonesia yang Difoto Tanpa Busana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News