Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi atas 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Putusan dibacakan pada 8 Agustus 2023 atau bertepatan pada hari Promo 8.8 oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dalam putusannya, Hakim Agung sepakat untuk memberikan diskon hukuman kepada empat terdakwa tersebut.
Berikut putusan lengkap kasasi MA atas perkara Ferdy Sambo Cs:
1. Ferdy Sambo
Majelis hakim MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu pun divonis dengan pidana hukuman seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas mA, Sobandi.
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga
Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, MA Potong Hukuman Sambo Jadi Seumur Hidup
2. Putri Candrawathi
Mahkamah Agung juga memberikan diskon di hari Promo 8.8 untuk Putri Candrawathi. Hakim memotong hukuman istri ferdy Sambo itu 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Putri Candrawathi pada pengadilan tingkat pertama dan banding divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya.
Baca juga
MA Potong Hukuman Istri Sambo, Putri Candrawathi 10 Tahun
3. Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf, sopir keluarga Ferdy Sambo juga mendapatkan potongan hukuman di putusan kasasi. Hukumannya dikurangi 5 tahun.
“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Dia juga dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga
Richard Eliezer, Terpidana Pembunuh Brigadir J Sudah Keluar Penjara
4. Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo turut mendapatkan pengurangan hukuman. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapat diskon 5 tahun.
"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sepakat Ricky Rizal bersalah terlibat pembunuhan Brigadir J.
Artikel lainnya: Kasus Rudy Golden Boy Adu Jotos dengan 2 Pemuda di Minimarket Berakhir Damai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News