Mahkamah Agung tak hanya mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo. Mahkamah juga mengabulkan permohonan dari Putri Candrawathi, istri Sambo.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa 8 Agustus 2023.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa, 8 Agustus.
Baca juga
Fakta Baru Pembunuhan Yosua: Hakim PT DKI Jakarta Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu
Dalam kasus serupa, MA memotong hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman seumur hidup. "Perbaikan kualifikasi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi petikan putusan MA.
Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putri Candrawathi dinyatakan ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Artikel lainnya: Rudy Golden Boy Atlet MMA Viral Lagi, Kini Adu Jotos dengan 2 Pria di Minimarket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News