Upaya Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati berhasil. Dalam putusan kasasi, bekas Kadiv Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Diskon hukuman ini diputuskan MA pada hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023. Majelis Hakim Agung setuju mengurangi hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Perbaikan kualifikasi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," bunyi petikan putusan MA.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan empat anggotanya yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jaksel: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Hukuman mati terhadap Sambo diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan Yosua itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer; serta sopirnya, Kuat ma'ruf. Peristiwa terjadi pada 9 Juli 2022 di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain kasus pembunuhan ini, Sambo juga dijerat dengan pidana obstruction of justice alias menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kasus ini juga melibatkan sejulah anak buahnya.
Artikel lainnya: Rudy Golden Boy Atlet MMA Viral Lagi, Kini Adu Jotos dengan 2 Pria di Minimarket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News