PDI Perjuangan menyatakan memaafkan Rocky Gerung atas pernyataannya yang menghina petugas partainya, Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan lantaran Rocky sudah meminta maaf.
"Ketika Pak Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf, sebagai orang timur kita saling maaf memaafkan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Hasto menegaskan, PDIP memberikan maaf jika memang benar permintaan maaf Rocky Gerung berasal dari hati nurani. Hasto pun meminta kepada Rocky Gerung bersikap lebih menghargai budaya Timur.
"Bahwa sebagai bangsa timur, kita harus menyampaikan hal-hal yang positif, apalagi ini berkaitan dengan sosok Presiden ya, itu merupakan hal baik," ujarnya.
Baca juga
Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf: Parpol Tak Ada yang Bersuara Soal itu
Nama Rocky Gerung mencuat usai melontarkan pernyataan mengenai Ibu Kota Nusantara dan Presiden Joko Widodo. Akademisi itu pun mengeluarkan kata-kata yang disebut menghina.
Atas pernyataannya itu, Rocky Gerung menyatakan meminta maaf. Meski demikian, dia tidak akan berhenti untuk mengritik pemerintah.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky Gerung.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.
Baca juga
Bareskrim Polri Usut Dugaan Rocky Gerung Sebar Berita Bohong, Belum Kasus Penghinaan
Meski sudah meminta maaf, Rocky Gerung dilaporkan 13 pihak ke polisi. Seluruh laporan itu kini tengah diusut Mabes Polri.
“Laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandhani menjelaskan, dari 13 laporan tersebut, ada yang mengenai pencemaran nama baik, penghinaan Presiden, hingga penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung.
Menurutnya, untuk pertama yang bisa ditangani adalah soal dugaan penyebaran berita bohong.
Baca juga
Soal Rocky Gerung Sebut Bajingan, Ini Reaksi Jokowi
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” jelasnya.
Djuhandhani menjelaskan, pihaknya tidak mendalami dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, kasus tersebut merupakan delik aduan yang harus diadukan sendiri oleh Jokowi.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Artikel lainnya: Syahnaz Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Raffi Minta Maaf ke Jeje: Terima Kasih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News