Korban baru ditemukan terbunuh pada Jumat, 4 Agustus. Hal itu bermula usai keluarga kesulitan menghubungi ponsel Zidan.
Paman korban, Teguh Setiadji, mendatangi kos keponakannya atas permintaan ibunya. Dia tiba sekira pukul 09.15 WIB. Saat itu, kamar kos korban terkunci.
Teguh kemudian mendatangi pemilik kos untuk meminta tolong membuka pintu kamar korban. Saat pintu kamar dibuka, Teguh melihat kamar kos dalam kondisi berantakan. Dia juga menemukan beberapa kapur barus yang berserakan.
Teguh kemudian mengecek seluruh ruangan. Dia kemudian menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.
"Selanjutnya saudara Teguh Setiadji langsung keluar dan memberitahukan kejadian tersebut," ujar Nirwan.
Polisi langsung datang ke lokasi. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap.
Altafasalya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya adalah hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News