Bareskrim Polri Usut Dugaan Rocky Gerung Sebar Berita Bohong, Belum Kasus Penghinaan

  • Arry
  • 5 Agt 2023 13:09
Pengamat Rocky Gerung(ist/ist)

Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung. Namun, kasus yang akan mereka tangani adalah soal dugaan penyebaran berita bohong.

13 laporan itu terdiri dari 1 laporan di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatra Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan polisi di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Selain itu ada juga 2 pengaduan masyarakat ada yang diadukan kepada Kapolri dan lainnya dilaporkan di Polda DI Yogyakarta.

“Laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Djuhandhani menjelaskan, dari 13 laporan tersebut, ada yang mengenai pencemaran nama baik, penghinaan Presiden, hingga penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung.

Baca juga
Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Mau Mengadu Meski Dihujat Rocky Gerung

Menurutnya, untuk pertama yang bisa ditangani adalah soal dugaan penyebaran berita bohong.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” jelasnya.

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya tidak mendalami dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, kasus tersebut merupakan delik aduan yang harus diadukan sendiri oleh Jokowi.

“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca juga
Diduga Hina Jokowi, Rocky Gerung Minta Maaf: Parpol Tak Ada yang Bersuara Soal itu

Meski demikian, Djuhandhani belum merinci soal penyebaran berita bohong yang dilakukan Rocky Gerung.

Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 berbunyi
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Artikel lainnya: Ahok Ungkap Gajinya Sebagai Komut Pertamina, Capai Rp8,3 Miliar?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait