Guruh Soekarnoputra Terancam Kehilangan Rumah, Ini Awal Masalahnya: Ada Utang Piutang

  • Arry
  • 4 Agt 2023 15:34
Guruh Soekarnoputra(ist/ist)

Guruh Soekarnoputra terancam kehilangan rumahnya yang berada di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap menyita rumah tersebut.

Penyitaan rumah putra bungsu Proklamator Soekarno itu seharusnya dilakukan pada 3 Agustus 2023. Namun penyitaan ditunda lantaran ada perlawanan Guruh.

PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh berdasarkan dari putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Dalam putusan itu, Guruh dinyatakan kalah melawan Susy Angkawijaya.

Guruh pun diperintahkan angkat kaki dari rumah tersebut. Selain itu, dia juga harus menyerahkannya ke Susi Angkawijaya.

Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus menegaskan, menolak putusan PN Jakarta Selatan itu.

"Perkara ini, yang sampai mau dieksekusi ini yang kami tolak, karena ada cacat formil ini perkara. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujar Simeon.

Bagaimana awal kasus ini hingga rumah Guruh harus disita?

Simeon menjelaskan kronologi sengketa rumah Guruh Soekarnoputra. Menurutnya, semua ini bermula pada 3 Mei 2011.

Saat itu Guruh meminjam Rp35 miliar kepada seorang lelaki bernama Suwantara Gotama. Adik kandung Megawati Soekarnoputri beralasan untuk keperluan bisnis.

Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dalam jangka 3 bulan.

"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.

"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.

Tiga bulan berselang, sebelum jatuh tempo, Guruh mengajak Suwantara bertemu membahas pelunasan utang. Namun Simeon mengaku saat itu Suwantara tak bisa ditemui.

Akhirnya pada 3 Agustus 2011, saat jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susi Angkawijaya.

"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang).


Syarat Akta Jual Beli >>>

 

Simeon menjelaskan, dalam pertemuan itu Susi bersedia memberikan pinjaman. Syaratnya harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Padahal, saudari Susi Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian mengirimkan surat kepada Susi Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Setelah itu, AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susi. Simeon mengklaim surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Pada Februari 2021, Guruh mencoba mengirimkan surat undangan kedua untuk Susi. Dan kali ini baru ditanggapi.

"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.

Merasa dizalimi

Simeon menyatakan, Guruh merasa dibohongi oleh Susi. Sebab, harga pasaran tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu disebut mencapai Rp 150 miliar.

"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizalimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp 35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap dia.

Guruh pun menegaskan tidak mau menyerahkan rumah tersebut ke Susi. Dia kemudian menggugat balik untuk untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil.

Putusannya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh. Hakim mengabulkan gugatan balik dari Susi Angkawijaya.

Susi kemudian mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan dikabulkan PN Jakarta Selatan dengan penetapan nomor 95/Eks.Pdt/2019 Jo Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020.

"Bahwa terhadap penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita oleh juru sita, maka Guruh Soekarnoputra mengajukan gugatan perlawanan," kata Simeon.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, Pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada Guruh yang berujung pada eksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Sebab, rumah Guruh dijaga ketat massa pendukungnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait