Guruh Soekarnoputra terancam kehilangan rumahnya yang berada di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap menyita rumah tersebut.
Penyitaan rumah putra bungsu Proklamator Soekarno itu seharusnya dilakukan pada 3 Agustus 2023. Namun penyitaan ditunda lantaran ada perlawanan Guruh.
PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh berdasarkan dari putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Dalam putusan itu, Guruh dinyatakan kalah melawan Susy Angkawijaya.
Guruh pun diperintahkan angkat kaki dari rumah tersebut. Selain itu, dia juga harus menyerahkannya ke Susi Angkawijaya.
Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus menegaskan, menolak putusan PN Jakarta Selatan itu.
"Perkara ini, yang sampai mau dieksekusi ini yang kami tolak, karena ada cacat formil ini perkara. Kalau Pengadilan mau tegakkan hukum, ini tidak bisa dieksekusi," ujar Simeon.
Bagaimana awal kasus ini hingga rumah Guruh harus disita?
Simeon menjelaskan kronologi sengketa rumah Guruh Soekarnoputra. Menurutnya, semua ini bermula pada 3 Mei 2011.
Saat itu Guruh meminjam Rp35 miliar kepada seorang lelaki bernama Suwantara Gotama. Adik kandung Megawati Soekarnoputri beralasan untuk keperluan bisnis.
Guruh mengajukan pinjaman dengan bunga 4,5 persen dalam jangka 3 bulan.
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa ia bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB (Perjanjian Jual-Beli)" kata Simeon.
"Maka dibuatlah PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan (rumah)," lanjutnya.
Tiga bulan berselang, sebelum jatuh tempo, Guruh mengajak Suwantara bertemu membahas pelunasan utang. Namun Simeon mengaku saat itu Suwantara tak bisa ditemui.
Akhirnya pada 3 Agustus 2011, saat jatuh tempo, Guruh berkenalan dengan wanita bernama Susi Angkawijaya.
"Perempuan ini dikenalkan oleh teman-teman Mas Guruh, bahwa dia mau bantu Mas Guruh (terkait pelunasan utang).
Syarat Akta Jual Beli >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News