Mahasiswa Universitas Brawijaya, Sultan Rifat Alfatih, terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Akibatnya, dia kini tak bisa makan dan bicara gegara lehernya terjerat kabel dari PT Bali Towerindo.
Pihak Bali Tower buka suara soal kabel yang menjuntai di Jalan Antasari hingga menjerat leher Sultan Rifat. Melalui kuasa hukunya, Maqdir Ismail, Bali Tower menjelaskan kronologi kabel fiber optik miliknya hingga menjerat Sultan Rifat:
September 2017-Oktober 2018
Kabel masih terpasang rapi
Oktober 2019-Maret 2020
Belum ada pergeseran keadaan kabel
Baca juga
Mahasiswa Sultan Tak Bisa Bicara dan Makan Usai Terjerat Kabel Optik, Ini 6 Faktanya
Maret 2021
Kondisi kabel tidak bermasalah
Oktober 2022
Kabel masih tertata baik dan rapi
November 2022-26 Desember 2022
Kabel masih tertata rapi dengan ketinggian 5,5 meter. Jauh dari posisi orang yang membawa sepeda motor
5 Januari 2023
Usai kejadian kabel menjerat leher Sultan Rifat, tiang mengalami kemiringan.
6 Januari 2023
Bali Tower melakukan perbaikan kabel karena mendapat informasi internet mati di kawasan sekitar.
23 Mei 2023
"Ada informasi kecelakaan tapi tidak diketahui kecelakaan apa dan menimpa seseorang, yaitu Ananda Sultan. Pihak kami baru mengetahui adanya korban setelah 5 bulan kemudian, pada 23 Mei 2023," kata Maqdir.
"Ini karena ada kecelakaan yang katanya karena kabel fiber optik yang melintang di Antasari, Kelurahan Cilandak, kemudian memanggil Bali Tower, saat itu kami baru tahu korban bernama Sultan," ujarnya.
Baca juga
Pemprov DKI Jakarta Ungkap Perusahaan Pemilik Kabel Fiber Optik yang Celakai Sultan
6 Juni 2023
Pejabat senior perusahaan berkunjung ke rumah Sultan. Pihak Bali Tower menyampaikan simpati dan empati atas kecelakaan yang menimpa Sultan. Perusahaan juga menyatakan menyediakan bantuan kemanusiaan terhadap Sultan Rifat.
28 Juni 2023
Perusahaan menawarkan ganti rugi Rp2 miliar. Namun pihak keluarga meminta lebih.
"Kemudian dalam pembicaraan, pihak keluarga ini meminta sejumlah uang dengan angka yang tidak sedikit, yaitu jaminan Sultan sampai sembuh total, penggantian biaya dan kompensasi perusahaan dalam bentuk materil sebesar Rp 5 miliar," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, pihak perusahaan menyatakan siap memberikan ganti biaya pengobayan yang dikeluarkan keluarga Sultan dan dana kemanusiaan dalam bentuk tunai atau surat berharga.
28 Juli 2023
"Setelah pembicaraan ada permintaan yang disampaikan, keluarga menerima tawaran penggantian biaya namun tidak berkenan membuktikan rincian pengeluaran. Selain itu mereka minta kerugian immateril Rp 10 miliar. Ini sudah berbeda lagi dengan apa yang disampaikan dari pembicaraan awal," ungkapnya.
Artikel lainnya: Geger Ade Bhakti Dicopot Jadi Camat Gajahmungkur, Diduga Sindir Lomba Nasi Goreng
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News