Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menggugat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka meminta agar usia capres-cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Sidang perdana uji materi UU Pemilu Pasal 169 huruf q sudah digelar sejak 3 April 2023. Permohonan ini diajukan PSI bersama empat pemohon lainnya yakni Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Mengutip laman MK, para pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun.
Kuasa hukum pemohon, Francine Widjojo menyatakan, dengan batasan usia 40 tahun itu bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri," ujarnya.
"Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” jelasnya.
Untuk itu para Pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Hingga saat ini, sidang uji materi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres masih digelar di MK.
Gugatan PSI ini mendapat sorotan dari politisi Partai Demokrat Denny Indrayana. Dia pun menilai ada intrik politik dari PSI. terutama untuk mengusung Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo ke ajang Pilpres 2024.
"Ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran (anak) Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," dalam keterangannya.
Denny menilai, dari sisi hukum gugatan tersebut mudah terpatahkan. Sebab, tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam pasal syarat umur.
Layaknya norma pemilu lainnya, hal itu termasuk open legal policy atau kewenangan pembuat UU.
"Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi," ujarnya kemarin.
Artikel lainnya: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis Penistaan Agama, Terancam 10 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News