Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Ancamannya 10 tahun," kata Djuhandhani.
"Setelah pemeriksaan penyidik melaksanakan gelar perkara. Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," lanjut dia.
Meski sudah menjadi tersangka, Panji Gumilang belum ditahan. Mabes Polri kini masih memeriksa Panji sebagai tersangka dan memiliki waktu 1X24 jam sebelum melakukan penahanan.
"Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," imbuhnya.
"Dan saat ini saudara PG menjalani riksa lanjut sebagai tersangka," ucap Djuhandhani.
Selain kasus penistaan agama, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini pun juga diduga melibatkan Panji.
Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Dia dilaporkan berdasarkan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Artikel lainnya: Lady Nayoan Kecelakaan Saat Satu Mobil dengan Rendy Kjaernett
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News