Rocky Gerung Dipolisikan Gegara Umpat Jokowi, Ini Ancaman Pasalnya

  • Arry
  • 1 Agt 2023 12:55
Pengamat Rocky Gerung(ist/ist)

Relawan Jokowi melaporkan aktivis Rocky Gerung ke polisi. Laporan ini disampaikan lantaran Rocky gerung melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Rocky Gerung dilontarkan dalam sebuah acara yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refli Harun. Dalam pernyataannya dia menyindir soal kunjungan Jokowi ke China dan program Ibu Kota Negara alias IKN.

Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Hasibuan, mengatakan pernyataan Rocky Gerung itu menimbulkan kegaduhan. Selain itu juga telah menghina Presiden Jokowi.

"Ini buat kegaduhan, keresahan. Hampir semua respons publik hari ini menghantam dia," kata Lisman di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca juga
Diusulkan Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Ini Respons Rocky Gerung

"Dia mengatakan rangkaian Jokowi ke China terkait masalah dia melanjutkan program IKN, habis itu ada kata b*******, t****, pengecut. Kita sampaikan kan tidak pantas seorang Rocky Gerung mengatakan presiden sebagai ba******, to*** atau pengecut," ujarnya.

"Habis itu ada mengandung unsur provokasi terkait gerakan 10 Agustus yang dia sampaikan terkait penutupan jalan tol. Itu sudah melanggar undang-undang juga, bahwa Jalan Tol itu kan nggak boleh dibuat macet karena bisa mengganggu perekonomian, keresahan dan bisa terjadi kerusuhan," tuturnya.

Atas dasar itu, Rocky Gerung dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE hingga penyebaran berita bohong.

Lisman menjelaskan, mereka tidak hanya melaporkan Rocky Gerung, tetapi juga Refly Harun. Sebab, pernyataan Rocky Gerung ditayangkan di YouTube milik Refly.

"Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Lisman.

Laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun telah terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana.


Selanjutnya bunyi pasal >>>

 

Berikut ini bunyi-bunyi pasal yang dilaporkan relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun:

Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Pasal 45A ayat (2) berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta."

Pasal 14 ayat berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 berbunyi:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."


Tanggapan Rocky Gerung

Rocky Gerung buka suara soal pernyataannya yang diduga menghina Jokowi. Dia menyatakan sudah menduga akan dipanggil polisi.

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang. Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" kata Rocky Gerung.

"Presiden, kita pilih setiap lima tahun, mana ada martabat berganti setiap lima tahun. Jadi kacau cara berpikir bangsa ini, tidak boleh ada personifikasi pada Presiden Jokowi," jelasnya.

"Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo," kata Rocky Gerung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait