Beda Sikap, Komisioner KPK Alex Marwata: Bukan Penyelidik yang Salah Tapi Pimpinan

  • Arry
  • 30 Jul 2023 07:27
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata(kpk/kpk.go.id)

Kasus suap yang diduga menjerat Kabasarnas Marsdya Henri ini bermula saat KPK menggelar OTT pada Selasa, 25 Juli. Saat itu KPK menangkap Letkol TNI Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas; beserta tiga orang dari swasta.

Nama Marsdya Henri mencuat saat KPK mengumumkan tersangka pad Rabu, 26 Juli. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas.

"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander Marwata.

KPK telah menetapkan lima tersangka suap Basarnas. Rincian para tersangka itu adalah:

Pihak penerima:

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi - Kepala Basarnas
Letkol TNI Afri Budi Cahyanto - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas

Pihak pemberi suap:

Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).

Baca juga
KPK: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp88,3 M

KPK menjelaskan, Henri diduga bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai uang yang dia terima mencapai Rp88,3 miliar. Suap dia terima melalyi Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, Henri diduga menerima fee 10 persen. Fee ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.

Namun Puspom TNI menilai penetapan tersangka Henri dan Afri melanggar prosedur berdasarkan UU Peradilan Militer.

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko.

Mereka pun kemudian mendatangi KPK pada Jumat, 28 Juli 2023. Di sana, pihak TNI ini bertemu dengan Komisioner KPK Johanis Tanak.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait