Komisioner Salahkan Penyelidik Buntut Kasus Marsdya Henri, Dirdik KPK Pilih Mundur

  • Arry
  • 29 Jul 2023 13:27
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur(ist/ist)

Kasus suap Basarnas yang diduga menjerat Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi berbuntut panjang. TNI protes keputusan KPK menersangkakan jenderal bintang tiga itu. Pimpinan KPK pun minta maaf dan menyalahkan tim penyelidik.

Permintaan maaf pimpinan KPK itu disampaikan Komisioner Johanis Tanak saat bertemu perwakilan TNI di KPK pada Jumat, 29 Juli 2023.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak.

Usai pernyataan dari Johanis Tanak, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Bahkan dia sudah mengucapkan pamit kepada koleganya.

Baca juga
Polemik Kasus Suap Basarnas Marsdya Henri, Pimpinan KPK Salahkan Tim Penyelidik

Berikut pesan Brigjen Asep yang beredar:

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI berserta JPU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media."

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan."

Percayalah bapak ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi."

Belum ada keterangan resmi dari KPK soal mundurnya Brigjen Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan.


Selanjutnya kronologi kasus suap yang diduga menjerat Marsdya TNI Henri >>>

 

Kasus suap yang diduga menjerat Kabasarnas Marsdya Henri ini bermula saat KPK menggelar OTT pada Selasa, 25 Juli. Saat itu KPK menangkap Letkol TNI Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas; beserta tiga orang dari swasta.

Nama Marsdya Henri mencuat saat KPK mengumumkan tersangka pad Rabu, 26 Juli. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas.

"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander Marwata.

KPK telah menetapkan lima tersangka suap Basarnas. Rincian para tersangka itu adalah:

Pihak penerima:

  • Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi - Kepala Basarnas
  • Letkol TNI Afri Budi Cahyanto - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas

Pihak pemberi suap:

  • Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
  • Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
  • Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).

KPK menjelaskan, Henri diduga bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai uang yang dia terima mencapai Rp88,3 miliar. Suap dia terima melalyi Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yakni:

  1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
  2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
  3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari proyek-proyek tersebu, Henri diduga menerima fee 10 persen. Fee ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.

Atas keputusan KPK itu, Puspom TNI keberatan. Mereka menilai tidak dilibatkan oleh KPK dari tahap penyelidikan. Selain itu, status Marsdya Henri adalah prajurit TNI aktif. Sehingga penanganan kasus harus didasarkan pada UU Peradilan Militer.

TNI pun menegaskan, saat ini Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto belum berstatus tersangka. Mereka menyatakan akan mengusut berdasarkan UU Peradilan Militer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait