Komisioner Salahkan Penyelidik Buntut Kasus Marsdya Henri, Dirdik KPK Pilih Mundur

  • Arry
  • 29 Jul 2023 13:27
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur(ist/ist)

Kasus suap yang diduga menjerat Kabasarnas Marsdya Henri ini bermula saat KPK menggelar OTT pada Selasa, 25 Juli. Saat itu KPK menangkap Letkol TNI Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas; beserta tiga orang dari swasta.

Nama Marsdya Henri mencuat saat KPK mengumumkan tersangka pad Rabu, 26 Juli. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas.

"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander Marwata.

KPK telah menetapkan lima tersangka suap Basarnas. Rincian para tersangka itu adalah:

Pihak penerima:

  • Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi - Kepala Basarnas
  • Letkol TNI Afri Budi Cahyanto - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas

Pihak pemberi suap:

  • Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
  • Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
  • Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).

KPK menjelaskan, Henri diduga bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai uang yang dia terima mencapai Rp88,3 miliar. Suap dia terima melalyi Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yakni:

  1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
  2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
  3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Dari proyek-proyek tersebu, Henri diduga menerima fee 10 persen. Fee ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.

Atas keputusan KPK itu, Puspom TNI keberatan. Mereka menilai tidak dilibatkan oleh KPK dari tahap penyelidikan. Selain itu, status Marsdya Henri adalah prajurit TNI aktif. Sehingga penanganan kasus harus didasarkan pada UU Peradilan Militer.

TNI pun menegaskan, saat ini Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto belum berstatus tersangka. Mereka menyatakan akan mengusut berdasarkan UU Peradilan Militer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait