Penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menimbulkan polemik. TNI tidak terima KPK menangani perwira tingginya itu. Mereka menilai tidak dilibatkan Komisi Antirasuah dalam penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Pimpinan KPK akhirnya mengakui kesalahan tersebut. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui tim penyelidiknya khilaf dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota TNI itu.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Johanis Tanak di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Hal tersebut disampaikan Johanis Tanak usai bertemu dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.
Baca juga
TNI Keberatan KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap Basarnas
"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama," kata dia.
"Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," tambahnya.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata dia.
Kasus suap yang diduga menjerat Kabasarnas Marsdya Henri ini bermula saat KPK menggelar OTT pada Selasa, 25 Juli. Saat itu KPK menangkap Letkol TNI Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas; beserta tiga orang dari swasta.
Nama Marsdya Henri mencuat saat KPK mengumumkan tersangka pad Rabu, 26 Juli. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada lima tersangka dalam kasus suap di Basarnas.
"(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Alexander Marwata.
Selanjutnya 5 tersangka suap Basarnas >>>
KPK telah menetapkan lima tersangka suap Basarnas. Rincian para tersangka itu adalah:
Pihak penerima:
- Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi - Kepala Basarnas
- Letkol TNI Afri Budi Cahyanto - Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas
Pihak pemberi suap:
- Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati);
- Marilya selaku Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati); dan
- Roni Aidil selaku Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama).
KPK menjelaskan, Henri diduga bersama-sama menerima suap terkait sejumlah proyek. Nilai uang yang dia terima mencapai Rp88,3 miliar. Suap dia terima melalyi Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsminnya.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.
Tiga proyek di antaranya dikerjakan pada 2023, yakni:
- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar;
- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar; dan
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Dari proyek-proyek tersebu, Henri diduga menerima fee 10 persen. Fee ini yang diduga sebagai suap oleh KPK.
Artikel lainnya: Heboh Mobil terjebak di Jalan Cor yang masih Basah, Netizen Puji Sikap Pekerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News