Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ale Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel 2010-2019.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Selain menjerat Alex, Kejaksaan juga menetapkan Direktur PDPDE Gas Sumsel berinisial MM sebagai tersangka.
Leonard menjelaskan, kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018. Saat itu dia diduga meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. Setelah mendapatkan gas itu, Alex kemudian menyetujui kerjasama antara PDPDE dan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
PDPDE dan PT DKLN kemudian membentuk PDPDE Gas. Tujuannya, untuk mendapatkan alokasi gas negara tersebut dan mengelolanya.
Sedangkan tersangka lain, MM, merupakan Direktur PT DKLN yang juga merangkap komisaris PDPDE Gas serta direktur PDPDE Gas. MM diduga menerima pembayaran berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari US$30.000.000.
Kejaksaan langsung menahan Alex Noerdin di Rutan KPK. Sedangkan MM ditahan di Rutan Kejagung.
Baca Juga:
- Jokowi Hingga Anies Divonis Bersalah Soal Polusi Udara di Jakarta
- Usai Ayah Kena Kasus Pelecehan, Taqy Malik Tersandung Kasus Dana Umrah
- Perpanjang SIM Mati 20 Tahun Tanpa Tes?Ini Penjelasan Susi Pudjiastuti
- BPOM: Jangan Seduh Susu Kental Manis, Ini Cara Penyajian yang Benar
- Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News