KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Tetapkan Marsdya Henri Jadi Tersangka, Ngaku Khilaf

  • Arry
  • 28 Jul 2023 21:47
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka suap proyek di Basarnas dan diduga menerima Rp88,3 miliar(rusman/biro pers kesekretariatan presiden)

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf kepada Panglima TNI karena telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka suap. Sebab, pengusutan Marsdya Henri seharusnya dilakukan oleh TNI.

Permintaan maaf ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada perwakian TNI yang datang ke Gedung KPK. Hadir dalam pertemuan itu Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono serta Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan pada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis Tanak, Jumat, 28 Juli 2023.

"Ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain dalam penanganan pemberantasan Tipikor," ujarnya.

Baca juga
Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, Marsdya Henri Punya Harta Rp10,9 M dan Pesawat

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf," ucap Tanak.

"Ke depannya tidak ada lagi permasalahan hal seperti ini. Kedua karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan, beberapa jajaran di sana dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI," sambung Tanak.

Sebelum ke KPK, Puspom TNI menyatakan keberatan dengan tindakan KPK menetapkan anggota militer yakni Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sekaligus orang kepercayaannya sebagai tersangka suap.

Pengusutan kasus ini bermula saat KPK menggelar OTT pada 25 Juli. Saat itu, KPK menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto bersama tiga orang swasta. Keesokan harinya, KPK pun menetapkan ada lima tersangka. Termasuk Marsdya Henri.

Baca juga
TNI Keberatan KPK Tetapkan Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap Basarnas

"Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.

"Kita TNI ada kekhususan memang, ada UU tentang peradilan militer (Undang-undang) 31 tahun 1997 itu yang kita gunakan. KPK lain-lain punya juga," ujarnya.

"Harapan kami sebagai penegak hukum memberantas korupsi ini mari kita ikuti aturan yang ada pada masing-masing ini," sambungnya.

Saat ini, Marsdya Henri dan Letkol Afri belum berstatus sebagai tersangka di Puspom TNI. "Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku," ucap Agung.

Artikel lainnya: Selebgram Tante Ernie Cerai dengan Suaminya: Transfer Rp72 Juta ke Wanita Lain

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait