Sementara itu, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menjelaskan soal aturan proses hukum di militer. Menurutnya, aturan hukum pemidanaan anggota TNI sudah tercantum dalam Undang-Undang.
"Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Kresno.
Kresno menjelaskan, dalam UU Peradilan Militer diatur soal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.
"Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur miiter. Jadi selain 3 ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," paparnya.
"Persidangan di peradilan militer itu sudah langsung di bawah TNI, yudisialnya MA, jadi tak ada yang bisa lepas dari itu," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kresno, penanganan kasus ini TNI akan bersinergi dengan KPK. Penyidikan suap Basarnas ini akan ditangani terpisa, sipil dan militer.
"Jadi yang sipil diperiksa diproses di KPK, sedangkan militer diperiksa di Puspom TNI," ucapnya.
"Dalam proses penyidikan, KPK ada di ruangan yang sama dengan Puspom TNI. Jadi ketika bicara pemberantasan korupsi itu sudah ada prosedur yang saya kira berjalan dengan baik karena semuanya berakhir dengan putusan yang saya kira dengan baik, dalam perkembangannya dikenal dibentuk Jampidmil," sambung Kresno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News