Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Keputusan itu ternyata diprotes Mabes TNI. Apa alasannya?
Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengungkapan pihaknya tidak mendapat informasi soal OTT dari KPK. Bahkan TNI hanya mengetahuinya dari media.
"OTT kami terima dari berita media, jadi dari berita tersebut kami kirim tim untuk merapat ke KPK. Di sana berkoordinasi, kemudian yang tertangkap tangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana," kata Agung, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jaarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023.
Hadir dalam konferensi pers Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
Baca juga
KPK: Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp88,3 M
Agung menyatakan, saat itu tim dari Puspom TNI diajak KPK melakukan gelar perkara. Saat itu, KPK langsung memutuskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang mereka miliki.
"Namun, pada saat konpers, statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
"Pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tak bisa ditawar, dan bisa kita lihat siapa pun yang bersalah ada punishment-nya," lanjut Agung.
"Saat itu dari rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu Letkol ABC hanya titipan dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan diikuti barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut, karena uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC ini," paparnya.
Baca juga
KPK Gelar OTT di Jakarta-Bekasi, Pamen TNI AU Pejabat Basarnas Ditangkap
"Nantinya, setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti cukup akan kita tingkatkan menjadi atau masuk proses penyidikan dan kita tetapkan tersangka," kata dia.
"Tapi penetapan tersangka adalah kewenangan TNI, jadi intinya kita saling menghormati kita punya aturan masing-masing. TNI punya aturan, dari pihak KPK hukum umum punya aturan juga. Kami TNI tak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami yang juga KPK juga demikian," lanjut Agung.
"Kita akan melaksanakan secara terbuka, rekan media bisa monitor. Akan aneh, kalau pihak sipil diproses hukum kejadian yang sama, yang pihak militer dibebaskan. Jadi kita akan menjalankan aturan hukum sebagaimana mestinya," katanya.
Pemidanaan Anggota TNI >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News