Mantan Relawan Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Nikel Ilegal, Rugikan Negara Rp5,7 T

  • Arry
  • 25 Jul 2023 07:06
Mantan relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto menjadi tersangka korupsi senilai Rp5,7 triliun(ist/ist)

Mantan relawan Presiden Joko Widodo, Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel ilegal. Pemilik PT Kara Nusantara Investama itu diduga merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.

Windu Aji Sutanto sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2023. Dia juga langsung ditahan pleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, beberapa hari lalu.

Selain Windu, kejaksaan juga menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Windu juga tercatat sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Ketut menjelaskan, kasus tambang nikel ilegal ini merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Selain itu, nama Windu juga terkait dalam kasus proyek BTS Kominfo.

Meski demikian, Ketut menegaskan, Ketut baru dijerat dalam perkara tambang illegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara. Kasus ini pun ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Untuk diketahui, Windu Aji Sutanto adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining. Perusahaan itu adalah kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025.

Namun, proyek yang didapat dari PT Antam itu tak dikerjakan perusahaan Windu. Mereka justru mendelegasikan proyek itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dalam perkara ini, PT LAM disebutkan melakukan pelanggaran kerjasama operasi dengan PT Antam. Dalam perjanjian itu, PT LAM seharusnya menjual seluruh nikel kepada Antam. Namun, mereka menjual sebagian besar oren nikel itu ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.

“Dokumen terbang ini hanya modus saja, penambangan illegal ini dijual ke smelter menggunakan dokumen palsu dari KKP dan perusahaan lainya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya.

Selain menjadi bos PT LAM, Windu Aji Sutanto diketahui sebagai salah satu ketua tim relawan pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Artikel lainnya: Duta Sheila On 7 Sindir Aksi LGBT The 1975: Masa Adam? Pilih-pilih Lah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait