Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dikomandoi Firli Bahuri resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs ini berlaku mulai 30 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/9).
Untuk diketahui, total pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK ada 75 pegawai. Dari jumlah itu, 24 pegawai diberi kesempatan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, sedangkan 51 pegawai dipastikan dipecat dan 1 pegawai memasuki usia pensiun.
Namun, hanya 18 yang lulus dalam pendidikan tersebut. 6 pegawai yang harusnya ikut, tidak mengikuti pendidikan.
"Enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat,” kata Marwata.
G30STWK >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News