MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

  • Arry
  • 19 Jul 2023 17:58
Ilustrasi pernikahan(Wu Jianxiong/unsplash)

Mahkamah Agung resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Keputusan ini sekaligus menyikapi maraknya putusan hakim di sejumlah daerah yang mengabulkan pernikahan beda agama.

Larangan itu secara tegas tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Berikut isi SEMA Larangan Hakim Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca juga
Stafsus Jokowi, Ayu Kartika Dewi Menikah Beda Agama dan Pemberkatan di Katedral

Untuk diketahui, sebelum ada aturan ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dari pasangan yang menikah berbeda agama. Dalam gugatannya, mereka memohon agar pernikahan itu dicatat dalam Pencatatan Sipil.

Hakim tunggal Bintang AL mengabulkan permohonan itu. Alasannya adalah keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL dari pertimbangan penetapannya.

Gugatan dilayangkan JEA yang merupakan pemeluk agama Kristen dan SW yang seorang muslimah. Mereka sudah menikah di gereja di Pamulang. Namun, pernikahan itu ditolak Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat dengan alasan perbedaan agama.

Baca juga
Heboh Wanita Muslimah Nikah Beda Agama di Gereja, Gus Baha: Sampai Mati Tak Ada Dalil

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Hakim Bintang AL mendasarkan pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara objektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi, mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia, dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.

Permohonan penetapan nikah beda agama ini juuga pernah diputus hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni. Dia mengizikan pasangan YC dan AG yang beragama Islam dan Katolik untuk dicatatkan di Catatan Sipil dalam pernikahan berbeda agama.

"Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan," tegas Agnes Hari Nugraheni.

Artikel lainnya: Resmi! Tarif LRT Jabodebek Rp5.000 Untuk Km Pertama, Terjauh Rp24.978

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait