Viral seorang wisatawan curhat mendapatkan perlakuan tak enak saat melapor ke polisi. Padahal dia hendak melaporkan telah menjadi korban penjambretan di Seminyak, Kuta, Bali.
Dalam video yang viral di media sosial, wisatawan domestik itu curhat bahwa saat melapor, polisi menolak laporannya. Bahkan polisi yang menolak laporan tersebut asyik minum bir di kantor kepolisian.
"Dan pas gue sampai sana polisinya lagi enak-enak ngebir tuh malam-malamnya, yah, habis itu gue mau buat laporan, eh, ternyata mereka bilang enggak bisa di sini. Kalau kejadiannya harus buat di Polsek lain," kata turis dengan akun Tiktok @lowkeyisve seperti dikutip Senin, 17Juli 2023.
Korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada malam hari. Saat itu, dia bersama temannya tengah berjalan di sebuah trotoar yang dipadati turis.
Menurutnya, saat itu dia melilitkan tas jenis pouch di pergelangan tangannya. Tas itu berisi iPhone, airpods, dan dompet kartu berisi ATM dan SIM.
Tiba-tiba, pengendara motor PCX yang berboncengan menarik tas dari tangan korban. "Akhirnya gue cuma bisa diam, syok dan enggak bisa ngomong apa-apa," katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi terdekat. Namun, dia mengaku ditolak dari polsek ke polsek lain. Bahkan saat ditolak, ada anggota polisi yang justru asyik ngebir dibanding
"Yaudah gue pergi ke polsek lain. Eh terus orang sana bilang enggak bisa ini harus ke Polsek Kuta. Aku kayak sudah buat apa sih lapor polisi, gue balik ke rumah, gue ambil ipad gue buka find my Iphone," katanya.
Oknum polisi dihukum push up >>>
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto, mengungkapkan oknum polisi yang menolak laporan wisatawan itu dan milih ngebir kini sudah diberi sanksi.
Empat polisi yang menolak laporan korban adalah Bripka Yudho Manggolo Kertoleksono, Ipda I Ketut Suardana, Aiptu Gusti Suparta, dan Ipda I Ketut Siarka. Mereka bertugas di Polsek Denpasar Barat.
"Dengan terbuktinya anggota Polsek Denpasar Barat mengkonsumsi minuman alkohol jenis bir saat melaksanakan tugas piket maka anggota diberikan sanksi tindakan disiplin berupa push-up sebanyak 50 kali," kata Satake.
"Terkait minum alkohol dilarang apalagi di kantor itu lebih dilarang dan menurunkan citra Polri," ujar Satake.
Satake menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berula saat salah satu anggota membawa dua botol bir kecil dan satu botol bir besar ke kantor. Mereka telah selesai melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, pada Minggu, 9 Juli.
"Keberadaan botol bir tersebut sempat dilihat oleh kedua orang yang mau melapor," katanya.
Saat itu, Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat Brigadir Kadek Beny Aryawan sempat mengecek lokasi La Favela Bali di aplikasi Google Maps.
"Lokasi Lavafela ternyata masuk Kuta Utara sehingga yang bersangkutan menyarankan agar membuat laporannya di Polsek Kuta Utara sesuai wilayah hukumnya," katanya.
"Seharusnya anggota di Polsek Denpasar Barat mengecek lokasi dengan jelas. Ini jadinya masyarakat kan merasa tidak dilayani dengan baik," kata Satake.
"Pelaku masih lidik meskipun ada barang barang korban (card holder) telah berhasil ditemukan," katanya.
Artikel lainnya: Surya Paloh Sindir Revolusi Mental Belum Jadi Kenyataan, Jokowi: Dimaksimalkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News