Kisah Pasutri: Pagi Ngebadut Sama Anak dan Raup Rp500 Ribu, Malam Nginep di Hotel

  • Arry
  • 16 Jul 2023 13:51
Pasutri pengamen badut diamankan Satpol PP Bontang(ist/ist)

Pasangan suami istri alias pasutri di Bontang, Kalimantan timur, menjadi sorotan. Mereka memiliki profesi sebagai pengamen badut dan kini diamankan Satpol PP karena eksploitasi anak.

Pasutri itu diketahui bisa meraup Rp500 ribu saat dari hasil ngebadut. Uangnya itu dia pakai untuk menginap di hotel bersama anaknya. Aksi mereka viral di media sosial.

"Saat diamankan, di dalam tas mereka, terdapat uang total Rp 500 ribu lebih," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi dikutip dari detikcom, Minggu, 16 Juli 2023.

Pasutri badut itu diamankan saat sedang mengamen di Simpang 4 traffic light Jalan Imam Bonjol-Jalan HM Ardhans, Bontang pada Sabtu, 8 Juli. Mereka ditangkap bersama dua anaknya yang ikut mengamen.

"Saat kita asesmen. Mereka mengaku biasanya setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 mereka bersiap untuk beraktivitas dan pukul 21.30 biasanya sudah kembali pulang," ujarnya.

Eko menjelaskan, pasutri itu menggunakan uang hasil ngebadut itu untuk menginap di hotel. Mereka pun sudah empat hari menginap di hotel bersama anaknya.

"Iya, mereka menginap di hotel, menurut petugas hotel tarifnya per malam Rp 120 ribu dan sudah menginap selama 4 hari 3 malam," tuturnya.

"Terkait membawa anak kecil, menurut pengakuannya, karena keduanya harus mencari nafkah dan tidak ada yang menjaga anaknya di rumah," jelasnya.

"Kedua anaknya masih kecil berjenis kelamin perempuan. Yang pertama usia 5 tahun dan yang paling kecil usia 1 tahun," ujarnya.

"Telah kita tegur dan sampaikan pula bahwa, hal tersebut merupakan aktivitas yang dilarang di dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," ucap Eko.

"Yang salah satunya isinya menyebutkan adanya larangan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak dalam kegiatan ekonomi, seksual maupun lainnya," tambahnya.

"Mereka beroperasi sepasang itu. Namun antar pengamen badut yang ada di Bontang, mereka saling kenal dan mengaku dari satu tempat penyewaan pakaian Badut di Samarinda," jelasnya.

"Iya, sesuai SOP Satpol PP sesuai Permendagri 54 Tahun 2011. Upaya jika diterbitkan pertama kali, maka dibuat surat teguran 1 secara tertulis, sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan aktivitas yang sama kembali," pungkasnya.

Artikel lainnya: BPJS Kesehatan Tanggung Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Ini Syarat dan Caranya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait