Beredar Foto Ferdy Sambo Sedang Berada di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara

  • Arry
  • 12 Jul 2023 13:34
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Beredar sebuah foto Ferdy Sambo sedang berada di rumah pribadinya. Padahal mantan Kadiv Propam Polti itu seharusnya berada di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok.

Foto itu diunggah selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di akun Instagram pribadinya. Namun belakangan, foto itu dihapus dari Story Instagram miliknya.

Dalam foto yang sudah disebar di sejumlah media sosial terlihat Ferdy Sambo tengah tertunduk di depan meja makan yang terlihat banyak makanan. Dia mengenakan kaus hitam.

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi dalam caption foto itu. Tak dijelaskan maksud kejadian yang dimaksud.

    Ferdy Sambo diduga berada di rumah

Untuk diketahui, Ajudan Pribadi terkenal kerap mengunggah kedekatan dengan petinggi Polri. Tak hanya itu, dia juga sering mengunggah foto tengah menikmati fasilitas mewah bareng pejabat.

Baca juga
Kasasi Ferdy Sambo Dikeroyok 5 Hakim Agung: Ada yang Pernah Vonis Mati Terdakwa

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara soal foto tersebut. Dia membantah kliennya tengah berada di rumah.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di-caption tersebut," kata Arman.

"Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob," tutupnya.

Ferdy Sambo kini tengah mengajukan kasasi atas vonis mati yang dia terima dari pengadilan tingkat pertama dan banding. Hukuman mati diterima usai dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus ini juga melibatkan istri Sambo, Putri Candrawathi; sopir pribadi Kuat Ma'ruf; ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Mereka juga kini tengah menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Baca juga
Berperan Rancang Rekayasa Bareng Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan tetap Divonis 3 Tahun

Putri Candrawathi dikeathui divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Selain itu Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Sementara itu Richard Eliezer hanya divonis 1,5 tahun penjara. Dia mendapat vonis ringan usai menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 7 Juli 2022. Lokasinya di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Artikel lainnya: Viral Nasabah Tarik Rp100 Ribu di ATM tapi Keluar Rp50 Ribu dan Rp2.000, Ini Kata BRI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait