Pemerintah bakal menghapus Tenaga Honorer. Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka jalur PNS part time.
PNS Part Time ini akan diatur dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, PNS Part Time ini akan hadir sebagai opsi dari dihapuskannya tenaga kerja honorer.
Untuk jam kerjanya diperkirakan berdurasi 4 jam per hari. Hal ini didasarkan pada jam kerja PNS yang biasanya bekerja 8 jam dalam sehari.
Baca juga
Presiden Jokowi Kembali Naikkan Gaji PNS di Tahun Politik
Untuk mendaftar PNS Part Time, aturannya tengah digodok. Namun, untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Berapa gajinya?
PPPK part time atau PNS Part Time akan memiliki gaji yang tak jauh beda dari gaji honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dalam aturan itu diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, yakni sekitar Rp 5,61 juta.
Meski demikian, besaran gaji PNS Part Time ini juga tengah digodok dalam undang-undang.
Artikel lainnya: Reaksi Lady Nayoan Usai Syahnaz Menyesali Perselingkuhan dengan Rendy Kjaernett
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News