Silvia YAP, seorang pengusaha aksesoris kendaraan asal Malang, Jawa Timur mengaku uang di rekening miliknya ludes dalam waktu satu malam. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Silvia melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, uang yang disimpan di sebuah bank plat merah di Malang itu ditransfer ke sejumlah rekening dalam waktu satu malam saja.
"Uang klien kami sebesar Rp 1,4 miliar ludes. Sisa hanya sekitar Rp 2 juta," kata Kuasa hukum Silvia, Hilmy F Ali, kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2023.
Baca juga
Rekening BCA Dibobol Tukang Becak, Duitnya Buat Beli iPhone dan Main Judi
Hilmy menjelaskan, kliennya mencoba menelusuri hilangnya uang miliaran rupiah tersebut. Berdasarkan penelusuran, diketahu terjadi belasan transaksi pemindahbukuan dari rekening Silvia ke sejumlah rekening. Sebagian transaksi berbentuk top up pulsa sebesar Rp 40 juta.
Kronologi hilangnya uang Rp1,4 miliar di rekening
Hilmy menjelaskan, peristiwa ini bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu kliennya menerima undangan pernikahan di aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
Kliennya membuka pesan tersebut. Namun ternyata muncul banyak aplikasi perbankan, salah satunya aplikasi dari bank pelat merah tersebut.
Selanjutnya >>>
Hilmy menjelaskan, usai membuka pesan undangan pernikahan itu, keesokan harinya uang di rekening kliennya terkuras Rp1,4 miliar.
"Padahal klien kami tidak mengunduh aplikasi tersebut," ujarnya.
Hilmi menyayangkan bank tersebut tidak memiliki sistem pengamanan aplikasi perbankan yang kuat.
"Di bank lain, kalau ingin mengoperasikan aplikasi perbankan harus melalui beragam prosedur untuk menjamin keamanannya," ujar Hilmy.
Baca juga
Waspada Undangan Pernikahan Via WhatsApp Penguras Rekening
"Sebagai nasabah prioritas, klien kami menuntut haknya kembali, namun tidak digubris oleh pihak bank," ucapnya.
Menurut Hilmy, kliennya melapor ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS dalam rangka meminta perlindungan.
Selain itu, dia juga melapor ke Polda Jawa Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/405/VII/2023/SPKT POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, Silvia melaporkan bank dengan dugaan praktik ilegal akses dan TPPU.
Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menyatakan tengah mendalami kasus tersebut.
"Kita perlu waktu untuk pemeriksaan, mungkin mulai pekan depan," katanya saat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News