Seorang nenek berusia 83 tahun digugat Rp6 juta lantaran dituduh mencuri 20 buah kelapa. Kasus ini viral hingga menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria menjelaskan kepada nenek tersebut kalau dia dilaporkan ke polisi karena mencuri buah kelapa.
"Nenek Ini dituduh mencuri kelapa oleh tetangganya sendiri lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi," tulis pengunggah.
"Setelah dimediasi, tetangganya tetap tidak mau damai dan minta ganti rugi 6 juta rupiah untuk 20 kelapa," lanjutnya.
Kronologi kejadian
Kasus ini awalnya terjadi pada 14 April 2023. Saat itu nenek yang bernama Jaenab itu menyuruh anaknya, Julia, mengambil 20 buah kelapa di kebunnya.
Kebun Jaenab ini berada di Jalan Parit Brahima, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Julia kemudian menyuruh seorang pria bernama Hairul memanjat pohon kelapa yang berada dekat rumah mereka. Ternyata pohon yang dipanjat Hairul keliru. Dia memanjat pohon dan mengambil buah kelapa milik pelapor Asmad.
“Sebenarnya ini hanya salah paham, karena pohon kelapa saya dengan Asmad berdekatan,” jelas Jaenab.
Meski demikian Asmad menolak pengembalian buah kelapa itu dan menolak menerima permintaan maaf dari Jaenab.
Asmad justru melaporkan Jaenab ke polisi pada 18 April. Tak hanya itu, Asmad juga menggugat Jaenab membayar ganti rugi Rp6 juta unutk 20 buah kelapa tersebut.
Jaenab membela diri. Dia menegaskan tak berniat mencuri kelapa milik Asmad.
“Apalagi kejadiannya siang hari. Jadi tak mungkin kami mau mencuri,” ujar Jaenab.
Dapat perhatian Hotman Paris >>>
Kasus ini pun berakhir damai. Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan, kedua belah pihak akhirnya bersedia dimediasi.
"Nah, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar jam 11.00 WIB dan pada 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB saya didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut," lanjut dia.
"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri tokoh masyarakat," kata Mulyadi, Senin, 3 Juli 2023.
Mulyadi menjelaskan, Asmad selaku pelapor akhirnya mau berdamai. Dia juga mencabut gugatannya agar nenek Jaenab membayar ganti rugi Rp6 juta.
"Tadi juga telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor dan pengadu sehingga kasus ini berakhir damai," tambahnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.
"Tim Hotman 911 sukses dalam kasus pencurian beberapa biji kelapa di Pontianak. Nenek umur 83 tahun dilapor polisi. Sekarang neneknya aman bebas dari tuntutan hukum," tulis Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman pun membagikan kondisi terakhir nenek Jaenab yang kini juga mendapat hadiah satu unit televisi dari pengacara pelapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News