5 Fakta Hilangnya Deposito Rp45 Miliar Milik Adik Eks Wakapolri

  • Arry
  • 14 Sep 2021 22:09
Kantor BNI(bni/bni.co.id)

Andi Idris Maggabarani, adik mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani, mengaku deposito miliknya senilai Rp45 miliar di BNI hilang.

Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi, menjelaskan, dana tersebut hilang pada Februari 2021. Hal itu diketahui saat Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Namun, Andi gagal mencairkannya. Sementara pihak bank tidak dapat memberikan penelasan yang memuaskan Andi selaku nasabah. "Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya.

Berikut 5 fakta kasus hilangnya deposito Rp45 miliar milik adik eks Wakapolri:

1. Bilyet Andi tidak terdaftar di BNI

Syamsul menjelaskan, saat itu pihak bank beralasan bilyet deposito Andi tidak terdaftar dalam sistem. Syamsul pun menilai BNI diduga tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC), BNI tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.

Sedangkan kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut secara internal. Salah satunya, bilyet tersebut tidak pernah mereka terbitkan.

Meski demikian, Syamsul meminta agar kasus tersebut diusut secara seksama. "Mengingat kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ujarnya.

“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.

2. Hasil investigasi Bank BNI

BNI menyatakan ada indikasi pemalsuan bilyet deposito atas nama Andi Idris Manggabarani di Kantor Cabang Makassar.

Ronny LD Janis selaku kuasa hukum BNI juga menunjukkan 3 bilyet giro deposito BNI Kantor Cabang Makassar dengan total nilai Rp40 miliar per tanggal 1 Maret 2021.

“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” katanya.

 

3. BNI disebut tidak transparan

Syamsul, pengacara Andi, menyatangkan pernyataan BNI. Menurutnya, BNI tidak transparan dalam menjelaskan kasus tersebut.

“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum," kata Syamsul.

"Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” tambahnya.

4. Komitmen Bank BNI

BNI meminta agar pihak Andi menunggu proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga meminta para pihak yang terkait menahan diri tidak membuat pernyataan-pernyataan yang bisa memperkeruh persoalan.

“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.

5. Pelaku ditangkap

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah pegawai BNI berinisial MBS.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.

Helmy menjelaskan, BNI tida mengalami kerugian akibat kaus ini. Namun, MBS telah merugikan sejumlah nasabah bernama Andi Idris Manggabarani yang mengalami kerugian Rp45 miliar.

Selain itu, nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp16,5 miliar. Korban lainnya adalah nasabah R dan A yang mengalami kerugian Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.

"Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," jelas Helmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait